Thursday, 26 May 2011

Perbanas Keberatan BI Kasih Sanksi Larangan Buka Cabang

Herdaru Purnomo - detikFinance

"Dalam kondisi sindikat, bank itu korban juga. Nah ini tidak tepat dan tidak efektif kalau banknya yang dihukum, karena kan ini orang-orangnya tidak. Jadi harusnya lebih ke orangnya untuk memberikan efek jera," ujar Sigit ketika ditemui di sela seminar bertajuk 'Pembobolan Dana Nasabah Bank dan Celah Kriminal Priority Banking' di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (26/5/2011).

Sanksi kepada bank, lanjut Sigit seperti tidak boleh menambah cabang itu jarang sekali terjadi. Hal tersebut, merupakan sanksi yang paling berat.

"Tidak boleh menambah nasabah dan menambah cabang itu jarang terjadi. Nah kalau ini mengancam akan berpotensi kerugian karena mengancam pertumbuhan," tuturnya Sigit.

Oleh karena itu, Sigit mengusulkan harus dipilah-pilah ini mana fraud dari manajemen, atau oknum di tatanan bawah. Sehingga sanksi yang diberikan menjadi adil. Menurutnya, lain halnya kalau yang melakukan fraud itu dari jajaran Komisaris atau Direksi.

"Kalau komisaris dan direksi itu terlibat, itu saya setuju sanksi kepada bank. Tapi kalau oknum itu lebih baik mengarah ke oknumnya," tutupnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah memberikan sejumlah sanksi kepada Bank Mega terkait pembobolan dana nasabahnya. Bank Mega dua kali kebobolan, pertama dana PT Elnusa Tbk Rp 111 miliar dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara Rp 80 miliar. Sanksi tersebut di antaranya adalah pelarangan buka cabang baru selama setahun.

BI juga memberikan sanksi kepada Citibank karena kasus pembobolan nasabah oleh oknum pegawainya yaitu Malinda Dee, serta tewasnya nasabah kartu kredit. Sanksi yang diberikan BI salah satunya juga larangan pembukaan cabang baru. (dru/dnl)

[Sumber : Detik Finance]