"Jika ada kejahatan yang dilakukan oknum pegawai bank, bank wajib mengganti uang tersebut," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam seminar bertajuk "Pembobolan Dana Nasabah Bank dan Celah Kriminal Priority Banking" di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (26/5/2011)
Dicontohkan Halim, bank harus mengganti dana jika nasabah merasa dirugikan karena suatu hal yang tidak diketahui nasabah. Misalnya, lanjut Halim terdapat kasus dana tabungan nasabah tiba-tiba berkurang, tetapi nasabah tidak merasa mengambil uangnya.
"Kalau ini terbukti bank wajib mengganti uang tersebut tanpa ada tawar menawar," katanya.
Nantinya, menurut Halim bank akan menelusuri misalnya saja jika saldo berkurang karena tarikan di ATM. Maka, sambung Halim, bank akan melakukan melakukan pengecekan melalui CCTV di ATM.
"Dilihat nantinya yang menarik dananya siapa, dan BI-pun mewajibkan minta bank langsung mengganti," kata Halim.
Lebih jauh Halim mengatakan, industri perbankan RI masih dalam kondisi aman dengan tingkat likuiditas yang baik. Halim meminta nasabah tidak panik dalam mendengar berita kasus pembobolan.
"Masyarakat jangan khawatir, dana yang disimpan di bank itu aman," jelasnya. (dru/hen)
[Sumber : Detik Finance]