INSPIRASI Makassar.com, KARANGANYAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun sejumlah pasal dalam UU Pilkada yang baru tersebut masih menyisakan banyak persoalan yang dianggap sangat krusial.
Selengkapnya...
Untuk membaca topik ini silahkanklik di sini