Kapolda Maluku Utara, Brigjen Zulkarnain mengemukakan, Ratu Boki yang tak lain istri mantan Sultan Ternate memang bersalah. Ratu dijerat pidana karena menghilangkan atau menutup-nutupi asal Usul dan identitas seseorang,yaitu anak kembar yang disebut sebagai anak Ratu Boki dengan Almarhum Sultan
Selengkapnya...
Untuk membaca topik ini silahkanklik di sini