Ilustrasi (Foto : Int/Paulus) Menyusul dengan turunnya harga avtur dan kurs rupiah terhadap dollar AS, Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas dan batas bawah untuk penumpang pesawat dalam negeri sebesar 5 persen. Penurunan tarif batas tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian
Selengkapnya...
Untuk membaca topik ini silahkanklik di sini