Thursday, 2 December 2010

Dewan Pers: Empat Wartawan Langgar Kode Etik



Krakatau Steel

VIVAnews - Dewan Pers hari ini mengumumkan hasil pemeriksaan silang terhadap Metro TV, Harian Seputar Indonesia, Harian Kompas, detikcom, konsultan IPO Krakatau Steel (KS), Henny Lestari, dan Mandiri Sekuritas, terkait dugaan meminta hak istimewa untuk membeli saham Krakatau.

Keputusannya, "Telah terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan karena ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham perdana PT KS dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan," kata Ketua Divisi Pengaduan, Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu 1 Desember 2010.

Ditambahkan Agus, tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan. "Karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di bursa efek, juga berusaha terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi. Ini bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik," tambah dia.

Dewan Pers sejauh belum menemukan bukti-bukti kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan wartawan, terkait dengan kasus pemberitaan PT KS.

Agus menambahkan, media massa tempat keempat wartawan tersebut bekerja telah melakukan sejumlah langkah.

Setelah mendapat informasi dari Dewan Pers, lanjutnya, manajemen detikcom secara internal langsung melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap wartawan yang bersangkutan.

"Detikcom menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik oleh wartawan tersebut. Yang bersangkutan secara jujur telah mengakui terlibat dalam proses pembelian dan dengan sukarela telah mengundurkan diri," kata Agus.

Sementara, Harian Seputar Indonesia telah mengirim surat ke Dewan Pers dan menegaskan bahwa wartawan yang diduga terlibat dalam kasus sama, telah mengundurkan diri sejak 10 November 2010.

Untuk Metro TV, Dewan Pers telah menyampaikan informasi tentang keterlibatan wartawannya dalam kasus ini. "Metro menyatakan membuka diri untuk menjatuhkan sanksi yang patut kepada wartawan tersebut," ungkap Agus.

Dewan Pers sendiri belum dapat mengambil kesimpulan tentang keterlibatan wartawan Metro TV dan membutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengambil kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah. Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau agar Metro TV secara internal juga melakukan penyelidikan.

Sementara Harian Kompas, berdasarkan penyelidikan Dewan Pers terhadap bukti-bukti yang ada dan berdasarkan hasil verifikasi, Dewan pers memutuskan wartawan Kompas telah dengan sengaja menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai wartawan, jaringan sebagai wartawan, untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO KS.

"Tapi Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah wartawan Kompas ini pada akhirnya membeli saham IPO KS atau tidak. Namun usaha yang ia lakukan untuk mendapat jatah membeli saham IPO KS sudah dikategorikan sebagai tindakan yang tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik," kata Agus.

Apa bukti yang dimiliki Dewan Pers terkait wartawan Kompas? "Ada bukti percakapan BBM (BlackBerry Messenger) minta slot saham. Kalimatnya meminta dan melobi," jawab Agus.

Redaktur Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanurejo yang dihubungi VIVAnews mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan Dewan Pers. Kompas sudah mengambil sanksi tegas kepada wartawa tersebut. (Sumber : vivanews.com)