Herdaru Purnomo - detikFinance
Bandung - Perbankan diwajibkan untuk mengumumkan suku bunga dasar kredit yang dikurangi premi risiko (prime lending rate) per 1 Januari 2011. Aturan prime lending rate akan segera keluar sebelum akhir tahun 2010.
Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution disela acara MoU dengan BPS di Kantor Bank Indonesia, Bandung, Jumat (26/11/2010).
"Aturan prime lending rate atau base lending rate akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2011," ujar Darmin.
Darmin menuturkan, saat ini pihaknya tengah memfinalisasi aturan tersebut. Ditempat yang sama Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad memastikan aturan prime lending rate akan dikeluarkan sebelum akhir tahun 2010.
"Dua minggu lagi lah yang pasti sebelum akhir 2010 sudah dikeluarkan," tuturnya.
Muliaman menjelaskan, nantinya bank diwajibkan untuk mengumumkan suku bunga dasar kreditnya yang belum termasuk premi risiko. "Sehingga ada guidelance dan keseragaman bank untuk menetapkan base lending rate-nya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tujuan dari adanya pengumuman prime lending rate semata-mata sebagai upaya transparansi bagi masyarakat. "Ini juga penting bagi pengawasan perbankan," tambahnya.
Muliaman juga mengatakan, aturan ini diwajibkan kepada seluruh bank umum namun tidak berlaku bagi Bank Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). (dru/ang)